Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono saat ditemui di kantornya, Selasa (24/2/2015). Ia mengatakan dari pemeriksaan saksi penumpang selamat dan pengguna jalan, sopir memacu kendaraannya lebih dari 100 km/jam. Saat itu penumpang sudah berusaha memperingatkan.
"Dari pemeriksaan, dia mengaku kecepatan rendah, fakta di lapangan gigi lima. Saksi selamat pernah mengingatkan untuk mengurangi kecepatan," kata Djihartono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengakuannya, ia mengatakan mengetahui medan dan tancap gas karena setelah tikungan di tol Jatingaleh KM 9.300 lingkar tol Jangli ada tanjakan. Padahal sebenarnya setelah tikungan tersebut jalan menurun dan menikung.
"Mengatakan lisan kepada saya di ujung itu naik dan harus daya, padahal tidak ada tanjakan, turunan. Itu menunjukkan dia tidak tahu daerah situ," jelas Djihartono.
Pemeriksaan akan kembali dilakukan jika kondisi fisik Husein sudah membaik. Sementara itu pemilik bus Sang Engon juga akan dimintai keterangan hari Rabu (25/2) besok.
"Pemilik bus rencana besok kami periksa sebagai saksi," tegasnya.
Bus Sang Engon bernopol B 7222 KGA celaka saat melintas di tol Jatingaleh KM9.300 lingkar tol Jangli hari Jumat (13/2) lalu. Bus melaju kencang dan menabrak pembatas jalan kemudian terguling sampai menabrak dinding tebing. Dari total 73 penumpang, sebanyak 18 orang tewas dan 50 penumpang lainnya luka-luka.
(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini