Sarpin Effect Tidak Ngefek ke PTUN Jakarta di Kasus Gembong Narkoba

Sarpin Effect Tidak Ngefek ke PTUN Jakarta di Kasus Gembong Narkoba

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 15:30 WIB
Sarpin Rizaldi (dok.detikcom)
Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi menambahkan kewenangannya sendiri mengadili objek sengketa yang tidak diberikan UU. Adapun PTUN Jakarta, patuh dan tunduk kepada UU yaitu tidak menambah kewenangan mengadili objek sengketa yang tidak diberikan UU.

Sarpin menambah kewenangan mengadili objek sengketa penetapan tersangka. Sedangkan PTUN Jakarta enggan menambah kewenangannya mengadili objek sengketa grasi yang diajukan gembong narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

"Ini contoh hakim yang bagus," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim yang dimaksud Dr Bayu adalah Hendro Puspito yang juga Ketua PTUN Jakarta. Hendro menyatakan grasi bukan merupakan objek sengketa di PTUN sehingga tidak berwenang mengadilinya. Padahal, grasi tidak disebutkan dengan tegas bukan bagian dari sengketa objek PTUN.

"Ini yang disebut dengan hakim menemukan hukum (rechtsvinding). Hakim Hendro mencari jalan keluar atas ketidakjelasan atau ketiadaan aturan dalam UU PTUN yang tidak menyebut grasi secara eksplisit sebagai keputusan tata usaha negara yang dikecualikan," ujar pengajar Universitas Jember itu.

Berdasarkan UU PTUN, ada 7 hal yang tidak termasuk objek sengketa PTUN. Grasi tidak disebutkan di dalam 7 hal itu. Namun Hendro menemukan penemuan hukum dengan mempersamakan grasi sebagai bagian dari putusan yudisial, merunut aturan yang berlaku di KUHAP.

"Hendro berhitung betul bahwa Indonesia saat ini tengah giat-giatnya memberantas kejahatan narkoba karena itu semua elemen negara, termasuk kekuasaan yudikatif, ikut mendukung gerakan tersebut," pungkas Bayu.

Beda Hendro, beda Sarpin. Kini putusan Sarpin menginspirasi para tersangka korupsi dengan mempraperadilkan layaknya Komjen BG. Mantan Ketua MK Harjono meminta MA mengakhiri kegaduhan itu.

"Jangan memutuskan berdasarkan dampak politik, tapi pikirkan dampak hukum. Saya rasa kalau PK ini ditolak mungkin Pak Hadi Purnomo (eks ketua BPK yang jadi tersangka korupsi) pasti bisa mengikuti langkah praperadilan itu," ujar Harjono.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads