โMensesneg Pratikno sempat ditanya soal isu ini. Namun dia tidak menjawab tegas akibat yang muncul dari Sarpin Effect ini.
Pratikno hanya menerangkan bahwa Presiden Joko Widodo concern menjaga kelanjutan proses penegakan hukum. Dia juga berharap bahwa KPK, Polri dan Kejagung dapat bersinergi memberantas korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โPratikno juga meminta apakah pengajuan praperadilan itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak. Padahal jelas-jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih berlaku saat ini, pemberian status tersangka tak termasuk hal yang dapat dipraperadilankan.
Namun PN Jakarta Selatan tetap memproses praperadilan Budi Gunawan hingga akhirnya membatalkan status tersangka.โ Dan yang terjadi kini, banyak tersangka ikut-ikutan langkah Budi Gunawan.
"Sekaligus itu harus dilihat bahwa apakah apa yang dilakukan dalam upaya untuk mengajukan praperadilan tersebut sesuai dengan koridor hukum atau tidak," lanjut Pratikno.
(mok/ndr)