"Kami mendapat surat resmi dari Mahkamah tanggal 23 Februari, kami dimintakan untuk antisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi," kata ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono Yorrys Raweyai dalam jumpa pers di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakbar, Selasa (24/2/2015).
Hadir dalam jumpa pers menanggapi putusan PN Jakbar itu, Agung Laksono, Zainuddin Amali, Agun Gunanjar, Laurens Siburian, Leo Nababan dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, guna menjaga suasana persidangan tertib dan kondusif, diminta kepada para termohon (Aburizal) dan pemohon (Agung) untuk tidak mengerahkan massa di area luar maupun di dalam kantor DPP Partai Golkar selama persidangan berlangsung," paparnya membacakan surat.
Kedua, pengunjung sidang putusan Mahkamah Partai Golkar besok, dari masing-masing pihak hanya diperkenalkan membawa pengunjung tidak lebih dari 30 orang.
Ketiga, mengingat majelis Mahkamah Partai Golkar sudah mendengarkan 13 keterangan saksi dari pemohon, maka mahkamah partai mengizinkan kepada para termohon untuk menghadirkan saksi-saksi 13 lebih orang.
"Kami imbau kepada kubu ARB untuk tidak mencoba mengerahkan para saksi melebihi batas ketentuan yang ditetapkan atau dikeluarkan mahkamah partai," ucap Yorrys.
Sidang putusan Mahkamah Partai Golkar besok akan dimulai pukul 10.00 WIB di kantor DPP Golkar, Jakbar. Sidang mengagendakan dua hal, pertama tanggapan kubu Aburizal atas tudingan kubu Agung Laksono dan kedua pembacaan putusan perselisihan kepengurusan Golkar.
(iqb/trq)