Prancis Terapkan Hukuman Baru untuk Kejahatan Bermotif Kebencian

Prancis Terapkan Hukuman Baru untuk Kejahatan Bermotif Kebencian

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 15:39 WIB
Jakarta -


Presiden Francois Holland menjamin keamanan warga Yahudi


Presiden Prancis Francois berencana untuk memperkenalkan hukuman baru bagi kejahatan anti Semit, rasis dan kejahatan bermotivasi homofobia.

Berbicara dalam makan malam tahunan di Paris yang diselenggarakan oleh organisasi Yahudi utama di Prancis, Holland mengatakan anti Semit tidak punya tempat di Prancis dan ia mengatakan bahwa serangan terhadap Muslim meningkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataannya, Presiden Holland meyakinkan komunitas Yahudi bahwa mereka diterima dan aman di Prancis.

Proposal presiden itu disampaikan setelah 17 orang tewas dalam penembakan di sebuah supermarket khusus makanan Yahudi dan penembakan di kantor majalah Charlie Hebdo bulan lalu.


Β 

Hapus hukum penistaan agama

Pasca tragedi Charlie Hebdo, Organisasi Persatuan Etika dan Humanis Internasional, IHEU, menyatakan pasca tragedi Charlie Hebdo di Prancis adalah momen yang tepat untuk menghapuskan hukum yang mengatur tentang penistaan agama.

Penyerangan terhadap karyawan majalah satire Charlie Hebdo mengakibatkan reaksi yang luar biasa untuk membela kebebasan berpendapat, tidak hanya di Prancis tetapi juga di seluruh dunia.

Sama halnya dengan di banyak di belahan bumi lain, publikasi gambar kartun Nabi Muhammad menuai protes keras karena, menurut ajaran Islam, memperlihatkan gambar Nabi Muhammad adalah hal yang dilarang.

Presiden IHEU, Sonja Eggerickx, menjelaskan kampanye yang mereka gelar bertujuan untuk mendukung pihak-pihak yang selama ini berjuang menghapuskan hukum penistaan agama.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads