Manuver Hukum Gembong Narkoba Bali Nine Akhirnya Terhenti di PTUN Jakarta

Manuver Hukum Gembong Narkoba Bali Nine Akhirnya Terhenti di PTUN Jakarta

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 14:56 WIB
Jakarta - ‎Nama Bali Nine disematkan kepada sembilan WN Australia yang akan menyelundupkan heroin 8,2 kg dari Australia ke Bali. Dua di antara 9 orang itu kemudian dijatuhi hukuman mati yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Namun tampaknya baik Andrew dan Myuran tak tinggal diam. Segala cara mereka lakukan agar terhindar dari timah panas regu tembak. Sebenarnya bagaimana kejahatan yang mereka lakukan sehingga akhirnya dieksekusi mati?

Dari data yang dikumpulkan, Selasa (24/2/2015), Bali Nine terdiri dari 9 orang yaitu Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae‎ Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens. Mereka ditangkap pada 17 April 2005 atas informasi dari Australian Federal Police kepada Polri saat itu. Singkat kata, kesembilan orang itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andrew dan Myuran pun divonis hukuman mati lantaran dianggap memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Sementara keenam lainnya divonis dengan hukuman variatif yaitu penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Lalu Andrew dan Myuran pun mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Bali kemudian menolaknya pada April 2006 sehingga mereka berdua tetap dihukum mati. Tak hanya itu, keduanya juga mengajukan gugatan UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pidana mati dihapuskan dari UU Narkotika. Lagi-lagi gugatan itu ditolak.

Tak patah arah, keduanya mengajukan kasasi dan kembali ditolak pada tanggal 16 Agustus 2006. Lalu Andrew dan Myuran mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan lagi-lagi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 10 Mei 2011.

Nah, di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan oleh Myuran pada Desember 2015. Grasi Andrew pun menyusul ditolak oleh Jokowi.

Lalu Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan‎ eksekusi terpidana mati pada 18 Januari 2015 pada 6 gembong narkoba. Namun, nama Myuran dan Andrew tidak termasuk. Ternyata mereka berdua masuk ke eksekusi mati tahap kedua.

Masih berupaya menghindari timah panas, Myuran dan Andrew mengajukan PK kedua. Lagi-lagi upaya mereka sia-sia sebab PN Denpasar menyatakan PK mereka tidak diterima karena tak sesuai prosedur pada 4 Februari 2015.

Semenjak itu, situasi memanas antara Indonesia dengan Australia. Perdana Menteri (PM) Australia Tonny Abbott dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Julie Bishop‎ menentang habis-habisan pelaksanaan eksekusi mati kedua warga negaranya hingga muncul pernyataan Tonny Abbott yang mengaitkan dengan dana bantuan tsunami Aceh dari Australia.

Tak berhenti di situ, Myuran dan Andrew pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan grasi Presiden Jokowi. Dan seperti yang sudah diduga, gugatan tersebut kandas pada hari ini, Selasa (24/2). Pengacara keduanya Todung Mulya Lubis pun mengatakan akan mengajukan banding.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa persiapan eksekusi mati sudah mencapai 80 persen. Hanya saja, Prasetyo tidak menyebut secara pasti ‎kapan pelaksanaan eksekusi itu dilakukan.

Saat ini, Myuran dan Andrew masih berada di LP Kerobokan, Bali. Sedianya mereka akan dipindahkan ke Nusakambangan, tempat pelaksanaan eksekusi mati. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan kapan keduanya akan dipindah.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads