Putusan Sarpin Dinilai Kecelakaan Hukum, KPK Pastikan Tempuh Upaya Hukum Lain

Putusan Sarpin Dinilai Kecelakaan Hukum, KPK Pastikan Tempuh Upaya Hukum Lain

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 14:40 WIB
Jakarta - KPK menilai putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang diputus hakim Sarpin Rizaldi adalah sebuah kecelakaan hukum. Efeknya pun sangat luas dan akan menimbulkan kegaduhan hukum. Oleh karena itu, KPK akan menempuh upaya hukum lain.

"β€ŽKita akan diskusikan yang terkait juga dengan hak. Yang menjadi perhatian sekarang itu kecelakan hukum itu. Lembaga praperadilan juga dicederai, kita akan mempelajari lebih mendalamβ€Ž," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).

Zul menjelaskan kecelakaan hukum yang disebabkan ketokan palu Sarpin itu berimbas sangat luas. Bahkan, karena putusan Sarpin itu ditakutkan akan terjadi kekacauan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"β€ŽTerkait dengan kecelakaan hukum itu implikasinya sangat luas terhadap sistem hukum kita jadi dari sisi azasnya sudah agak-agak, praperadilan pidana itu tidak berdasarkan sistem hukum azas kita," jelasnya.

"β€ŽBeracara dalam hukum pidana yang dikatakan karya agung KUHAP kita kan beracara pidana kita itu kan cepat, sederhana, ringan itu azas dalam upaya mencari kebenaran materil, kebenaran yang sesungguhnya. Jadi di sana ada lembaga praperadilan, ada batasan objek yang ternyata dalam kasus ini sudah keluar dari objek hukum, itu merusak sistem hukum kita di lembaga praperadilan. Jadii kita masih berharap para pakar hukum memberikan perhatian sehingga bisa kembali ke jalur yang tepatβ€Ž," imbuh Zul.

Namun, soal upaya hukum lain yang akan ditempuh, mantan staf ahli Jaksa Agung itu belum mau mengungkapkan. Zul mengatakan hingga saat ini KPK masih mempertimbangkan berbagai opsi.

"β€ŽKita pelajari dulu putusannya kita diskusikan secara internal kemudian kita bicarakan dengan para ahli karena ini juga sudah menyangkut dengan masalah hukum di negara kita. Ini adalah produk hukum nasional yang baru tahun 81 (KUHAP tahun 1981)β€Ž," tegas Zul.

"β€ŽKita hormati proses hukum tentu kita inginkan hukum kita berjalan baik sehingga rasa keadlilan melalui hukum publik dan ini hukum publik yang vital bukan hanya sekedar normatif-normatifβ€Ž," tegasnya.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads