Pesan di Balik Vonis MA yang Mengirim Akil ke Penjara hingga Meninggal Dunia

Pesan di Balik Vonis MA yang Mengirim Akil ke Penjara hingga Meninggal Dunia

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 14:35 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, harus rela mendekam di penjara hingga akhir hayat pascapenolakan kasasi yang diketok Mahkamah Agung (MA). Putusan ini harus dijadikan pembelajaran kepada hakim konstitusi yang kini sedang bertugas.

"Putusan itu memberi pesan kalau jadi hakim harus amanah. Jangan mudah tergiur dengan uang karena memang uang ini bisa membuat kita tutup mata," ujar mantan Wakil Ketua MK, Harjono, saat dihubungi, Selasa (24/2/2015).

Harjono mengatakan putusan MA sudah tepat kepada Akil Mochtar. Dia juga meminta agar para hakim konstitusi yang bertugas untuk tidak mudah tergoda dengan uang dan iming-iming lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain uang putusan itu juga bisa dipengaruhi karena rekanan atau pertemanan. Inilah pesan putusan itu supaya jangan main-main dalam berperkara," ucapnya.

Dia juga berpesan agar DPR, MA dan presiden supaya melakukan seleksi hakim konstitusi dengan benar. Hal itu untuk menghindari adanya korupsi di tubuh MK.

"Ini juga memberi pesan kepada mereka yang akan memilih hakim MK supaya jangan asal-asalan, jangan asal comot. Harus orang yang punya integritas dan pengetahuan hukum yang tinggi," ucapnya.

Permohonan kasasi ditolak oleh ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar dengan anggota Surachmin dan Prof Dr Krisna Harahap. Akil terbukti menerima suap dari banyak pihak dalam perkara pilkada yang ditangani MK.

Akil tidak sendirian. Ia menyeret nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi yang ia perbuat. Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan dalam perkara Akilgate itu:

1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun penjara. Proses kasasi.
4. Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta).
8. Sopir Akil, Muhtar Ependy (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta), berperan sebagai kurir.
9. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK).
10. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang masih disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
11. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads