Gugatan Kubu Ical Tak Diterima PN Jakbar, Ini Kata Agung Laksono

Jalan Islah Golkar

Gugatan Kubu Ical Tak Diterima PN Jakbar, Ini Kata Agung Laksono

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 14:38 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tak menerima permohonan gugatan Aburizal Bakrie untuk mengadili sengketa kepengurusan Partai Golkar dalam putusan sela siang tadi. Hakim pengadilan meminta agar perselisihan itu diselesaikan oleh internal partai. Apa tanggapan Agung Laksono?

"Ini senada dengan (putusan) PN Jakpus. Tapi kami tak ingin katakan ini sebagai kemenangan, kami hindari. Kami menerima (putusan) pengadilan, dan menerima eksepsi tergugat. Kami tentu dengan rasa gembira menerima apa yang telah diputuskan agar dikembalikan ke partai melalui mahkamah yang sekarang sedang dalam proses," kata Agung Laksono.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers menanggapi putusan PN Jakbar di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakbar, Selasa (24/2/2015). Hadir pengurus lain, yaitu Zainuddin Amali, Yorrys Raweyai, Leo Nababan, Agun Gunanjar, Laurens dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€ŽAgung menjelaskan, perselisihan kepengurusan Partai Golkar memang belum pernah diselesaikan sebelumnya di mahkamah partai. Padahal UU Parpol mengamanatkan agar setiap perselisihan diselesaikan lebih dulu di internal sebelum ke pengadilan.

โ€Ž"Itu dasar pengadilan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat agar perselisihan ini dikembalikan ke mahkamah partai," ujarnya.

Maka dengan begitu, putusan PN Jakbar menurut Agung menguatkan putusan PN Jakpus yang lebih dulu menolak mengadili permohonan kubu Agung Laksono, dan dikembalikan ke mahkamah partai.

Sidang Mahkamah Partai Golkar itu sebagaimana diketahui sudah berlangsung dua kali dipimpin oleh Prof Muladi. Rencananya, besok akan menggelar sekali lagi sidang untuk mendengar tanggapan kubu Aburizal yang disusul pembacaan putusan.

"Mudah-mudahan besok sesuai dengan yang disampaikan pimpinan mahkamah di sidang kedua, โ€Žbesok selain memberi kesempatan jawaban termohon (kubu Ical) dan pembukatian, juga waktu membacakan putusan mahkamah partai," ucap mantan Menkokesra itu.


(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads