Salah satu keluarga korban melaporkan warga Cibeunying Kidul ini ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Lalu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).
"Korbannya JO (3)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada TO dan RD pencabulan dilakukan di rumah pelaku," katanya.
Perbuatan bejat yang dilakukan Abah yaitu menciumi dan meraba-raba alat vital korban.
Polisi pun langsung mencari keberadaan Abah tanpa hambatan di rumahnya. Abah pun lalu dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Tersangka terancam dikenakan pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tutur Kasat Reskrim.
(tya/ern)