Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono, mengaku sudah menduga adanya gejala Sarpin effect ini. Dia mengatakan, putusan hakim Sarpin yang membatalkan status tersangka terhadap Komjen BG pasti akan diikuti tersangka lainnya.
"Ini krannya sudah dibuka. Saya sudah menduga kalau dikabulkan praperadilannya pasti akan seperti ini," ujar Harjono saat dihubungi, Selasa (24/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ada di MA. Saya rasa MA tahu apa resikonya kalau dia menolak PK itu. Apa dampaknya kalau dia mengabulkan apa dampaknya. Saya rasa MA bisa mengkalkulasi hal-hal yang ada," ucapnya.
Harjono menyarankan upaya nanti MA mengadili PK praperadilan KPK Vs BG dengan pikiran jernih.
"Jangan memutuskan berdasarkan dampak politik, tapi pikirkan dampak hukum. Saya rasa kalau PK ini ditolak mungkin Pak Hadi Purnomo (eks ketua BPK yang jadi tersangka korupsi) pasti bisa ikuti langkah praperadilan itu," ujarnya.
Putusan hakim Sarpin ini diikuti oleh tersangka korupsi lainnya. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mempraperadilankan KPK atas penetapan status tersangka dirinya. Pedagang sapi di Banyumas, Jawa Tengah, Mukti Ali juga mempraperadilankan Polres Banyumas karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
(rvk/asp)