Memperkosa Backpacker, Seorang Pria di Alice Springs Dihukum 18 Tahun

Memperkosa Backpacker, Seorang Pria di Alice Springs Dihukum 18 Tahun

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 13:46 WIB
Jakarta - Seorang pria yang ikut ambil bagian dalam pemerkosaan terhadap dua backpacker asal Eropa di Alice Springs di tahun 2012 telah dikenai hukuman 18 tahun penjara.

Bruce Impu, sekarang berusia 20, masih remaja ketika tindak kejahatan itu terjadi. Dia bersama dua pelaku lainnya mendekati dua backpacker asal Jerman dan Finlandia yang sedang tidur di dalam mobil mereka di sebuah jalan buntu di Alice Springs.

Ketiga pria itu memecah kaca jendela mobil sebelum memperkosa kedua turis tersebut dengan ancaman pistol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berita mengenai tindak kriminal ini menjadi berita di seluruh dunia kala itu karena ketiga pelakunya masih berusia 17 tahun.

Impu adalah tersangka yang ditangkap paling belakangan, setelah dua lainnya, Ginger Green dan Norman Kernan dihukum masing-masing 15 tahun penjara di tahun 2013, karena bersalah melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan.

INamun Hakim Jenny Blokland mengatakan sejarah tindak kriminal Impu di masa lalu membuat hukumannya lebih tinggi.

Impu dikenai hukuma 18 tahun penjara, dengan masa hukuman wajib 12 tahun.

Dalam pengadilan terhadap dua terdakwa Green dan Kernan tahun lalu, dalam sidang dibacakan pernyataan dari kedua korban mengenai dampak pemerkosaan itu terhadap hidup mereka.

Seorang korban bercerai setelah kejadian, dan yang lainnya menderita depresi dan menghadapi masalah soal makanan.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads