"Soal Pasal sebenarnaya silakan tanyakan ke tim lawyer. Tapi setiap dipanggil pasalnya kok berubah," ujar Bambang di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/2/2015).
Hari ini merupakan pemeriksaan Bambang sebagai tersangka yang ketiga kalinya. Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK pada 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang awalnya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 242 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 kedua KUHP. Belakangan muncul pasal baru yakni Pasal 56 tentang peran membantu melakukan kejahatan.
(fjp/fjp)