Sebelum Berangkat ke Bareskrim, BW: Masa Tiap Manggil Pasalnya Berubah

Sebelum Berangkat ke Bareskrim, BW: Masa Tiap Manggil Pasalnya Berubah

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 13:28 WIB
Jakarta - Bambang Widjojanto akan kembali memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi. Komisioner KPK yang berhenti sementara ini sempat mengkritik penyidikan yang dilakukan Bareskrim.

"Soal Pasal sebenarnaya silakan tanyakan ke tim lawyer. Tapi setiap dipanggil pasalnya kok berubah," ujar Bambang di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/2/2015).

Hari ini merupakan pemeriksaan Bambang sebagai tersangka yang ketiga kalinya. Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK pada 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan, dia akan meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menjelaskan mengenai pasal yang selalu berubah-ubah itu. "Tersangka mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh. Tergantung semua proses yang dihadapi," ujar Bambang.

Bambang awalnya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 242 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 kedua KUHP. Belakangan muncul pasal baru yakni Pasal 56 tentang peran membantu melakukan kejahatan.


(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads