"Di dalam Pasal 72 KUHAP, seorang tersangka mendapatkan hak salinan berita acara pemeriksaan, tapi kami tidak diberikan," kata Bambang kepada wartawan sebelum berangkat ke Mabes Polri di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
BW mengatakan dirinya dijanjikan akan diberi salinan berita acara pemeriksaan dalam waktu sesingkat-singkatnya, namun dari pemeriksaan pada 3 Februari hingga hari ini, dia tak kunjung mendapat salinan yang dijanjikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mempermasalhakan soal pemanggilan ketiganya hari ini. Pada pemeriksaan kedua 3 Februari lalu, BW menyebut penyidik sudah menyatakan bahwa pemeriksaan sudah selesai. Namun nyatanya dia hari ini dipanggil lagi.
"Ini yang akan ditanya oleh tim lawyer," tuturnya.
(trq/fjp)