BW: Soal Berita Acara, Bareskrim Melanggar KUHAP

BW: Soal Berita Acara, Bareskrim Melanggar KUHAP

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 13:31 WIB
BW keluar dari gedung KPK
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempermasalahkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Bambang menyebut Bareskrim melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan berita acara pemeriksaan.

"Di dalam Pasal 72 KUHAP, seorang tersangka mendapatkan hak salinan berita acara pemeriksaan, tapi kami tidak diberikan," kata Bambang kepada wartawan sebelum berangkat ke Mabes Polri di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).

BW mengatakan dirinya dijanjikan akan diberi salinan berita acara pemeriksaan dalam waktu sesingkat-singkatnya, namun dari pemeriksaan pada 3 Februari hingga hari ini, dia tak kunjung mendapat salinan yang dijanjikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini berarti ada pelanggaran," ujar BW.

Dia juga mempermasalhakan soal pemanggilan ketiganya hari ini. Pada pemeriksaan kedua 3 Februari lalu, BW menyebut penyidik sudah menyatakan bahwa pemeriksaan sudah selesai. Namun nyatanya dia hari ini dipanggil lagi.

"Ini yang akan ditanya oleh tim lawyer," tuturnya.


(trq/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads