"Saya pertimbangkan bawa ini ke MA agar direview putusan PN Jakarta Barat,"β kata Yusril usai persidangan di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakbar, Selasa (24/2/2015).
Yusril mengatakan hal itu adalah pertimbangan pribadi sebagai seorang lawyer, namun dia akan lebih dulu mengkonsultasikan keputusan PN Jakbar ini kepada kliennya Aburizal Bakrie apakah akan dibawa ke MA untuk ditinjau kembali atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, terkait denga putusan PN Jakbar agar penyelesaian sengketa ini diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai UU Parpol, Yusril juga mengatakan akan membicarakan dulu dengan Aburizal.
Termasuk soal kemungkinan akan hadir atau tidak dalam sekali lagi sidang Mahkamah Golkar sebelum putusan pada Rabu (25/2) besok di kantor DPP Golkar, Slipi. "Saya belum konsultasi dengan mereka, kalau sekiranya harus hadir ya hadir. Kalau minta didampingi ya dampingi," kata mantan menkum HAM itu.
(iqb/trq)