"Ini intervensi oleh pihak ketiga kepada pengadilan," kata Yusril usai sidang di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015).
Yusril menuturkan, sebelum mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai Golkar tanggal 23 Desember. Mahkamah lalu menjawab dengan surat tanggal 3 Januari bahwa mahkamah tidak independen mengadili dan meminta agar diajukan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau boleh kritisi putusan hakim, kenapa pertimbangkan surat dari pihak ketiga yang tidak ikut berperkara?" imbuh Yusril.
Mantan Menkum HAM itu lalu menyatakan akan berkonsultasi dengan kliennya Aburizal Bakrie (Ical) terkait putusan PN Jakarta Barat ini.
Sebelumnya, dalam putusannya PN Jakarta Barat menolak permohonan kubu Aburizal Bakrie untuk mengadili sengketa perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Hakim berpendapat agar perselisihan diselesaikan di mahkamah partai Golkar.
Sementara dalam putusannya, hakim merujuk pada surat dari Mahkamah Partai Golkar tentang penundaan persidangan dan rencana mahkamah memutuskan sidangnya pada Rabu (25/2) besok setelah lebih dulu mendengar klarifikasi kubu Ical. Pertimbangan lain adalah UU Parpol tentang sengketa harus diselesaikan di internal sebelum ke pengadilan.
(iqb/trq)