Dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (24/2/2015), Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto mengatakan penangkapan itu bermula dari penggeledahan yang dilakukan piolisi terhadap mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1699 SZK di Jalan Raya Parung pada 4 Februari lalu. Dalam penggeledahan, petugas mendapati JG (35) membawa dua paket sabu-sabu, ganja dan putau.
"Dari penangkapan tersangka JG, kita kembangkan dan kembali menangkap tersangka lainnya," kata Sonny di Mapolres Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Sonny, para tersangka merupakan anggota jaringan peredaran narkoba yang sudah cukup lama beraksi di wilayah Bogor. Tersangka JG sebagai pengedar, mendapat pasokan narkoba dari seorang bandar besar di Jakarta.
"Kemudian dia edarkan kembali di Bogor. Saya rasa masih banyak jaringan narkoba lainnya di Bogor, kita masih kembangkan hasil tangkapan ini," katanya.
Total seluruh barang bukti yang disita dari para tersangka yakni sabu-sabu seberat 36,6 gr, ganja 27,9 gr, putau seberat 0,76 gr, dan satu timbangan elektrik. Pelaku dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 8 hingga 15 tahun.
(rul/try)