"Nah itu lah, masa setiap panggilan ada anak pasalnya. Ada pasal baru, itu dasarnya apa coba? Pelanggaran HAM ini," kata pengacara BW, Saur Siagian di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Satu pasal baru yang disangkakan kepada BW adalah pasal 56 KUHP. Hal ini yang kemudian dipertanyakan, karena tak ada di sprindik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur yang biasanya berjalan di KPK, jika seseorang akan disangkakan pasal baru, maka KPK akan mengeluarkan sprindik baru kepada sang tersangka. Namun, belum diketahui bagaimana prosedur penyidikan yang berlaku di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam pemanggilan hari ini, penyidik Bareskrim menjerat BW dengan pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 2 juncto pasal 56 KUHP.β Untuk diketahui, di pemanggilan sebelumnya, tak ada pasal 56.
(kha/bar)