Farouk Muhammad: Proses Hukum Polri Terhadap 21 Penyidik KPK Dipaksakan

Laporan dari Kuala Lumpur

Farouk Muhammad: Proses Hukum Polri Terhadap 21 Penyidik KPK Dipaksakan

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 12:25 WIB
Kuala Lumpur - Dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ancaman serupa dilakukan terhadap 21 penyidik KPK terkait kasus dugaan senjata api ilegal.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhamad meminta agar proses hukum terhadap 21 penyidik KPK dihentikan agar tidak terkesan dipaksakan.

"Ya saya pikir sih itu terlalu dipaksakan juga. Ini saya sebagai wakil rakyat ya bukan sebagai purnawirawan polisi. Saya memahami kalau itu," kata Farouk di di Gedung Perdana Menteri dalam rangka kunjungan balasan DPD di Komplek Putrajaya, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (24/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farouk berpendapat, Bareskrim Polri mesti melihat dampaknya jika bersikeras melanjutkan proses hukum ini. Menurutnya, di tengah upaya perbaikan hubungan KPK-Polri, saat ini terpenting bisa menjaga sikap untuk mendapat kepercayaan publik.

"Kan ini dampaknya perlu dipahami karena akan merugikan polisi itu sendiri. Ini diimbau tidak usah dicari-cari," sebutnya.

Lagipula, kalau hanya mencari kesalahan, maka sebaiknya saling bercermin. Menurutnya, ini baik untuk lembaga penegak hukum. "Jadi, kalau mau jujur masih banyak sekali salahnya termasuk di dalam tubuh polisi sendiri," kata mantan Kapolda Maluku itu.

Dia pun menyinggung agar kasus yang menjerat terhadap dua pimpinan KPK harus dilihat secara obyektif. Jika memang dua pimpinan KPK ini terbukti bersalah maka penyidik Polri harus diapresiasi. Namun sebaliknya, kalau tuduhan tidak terbukti maka Polri harus bertanggung jawab.

"Ada hal-hal yang dikhawatirkan publik. Ini seperti filosofi pentil sepeda motor, dia (Polisi) tanya SIM, STNK, tapi dicek semua lengkap. Yang tidak ada hanya tutup pentil. Enggak bisa ini kalau pegendara sepeda motor kan lain dengan pimpinan KPK," tuturnya.

(hat/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads