Kasus TPPU Nazar dan Korupsi Proyek PT DGI, KPK Panggil Sekjen DPR

Kasus TPPU Nazar dan Korupsi Proyek PT DGI, KPK Panggil Sekjen DPR

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 11:56 WIB
Nazaruddin (Grandyos/detikFoto)
Jakarta - Penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepemilikan saham Garuda dan korupsi proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dengan tersangka Muhammad Nazaruddin terus berlanjut. Kali ini penyidik KPK memanggil Sekjen DPR, Winantuningtyastiti.

Dalam agenda pemeriksaan, Selasa (24/2/2015), ada beberapa saksi yang diperiksa untuk kasus TPPU Nazar ini, yakni Sekjen DPR Winantuningtyastiti, Mansur Ishak, Budiman Cornelius Santiago Hutapea, Sopar Baktiar Marpaung, Bantu Marpaung dan Direktur PT Digo Mitra Slogan, Jefri Siallagan.

Informasi yang didapat, Winantuningtyastiti akan diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Sekjen DPR. Sebagai Sekjen, Nuning pasti tahu profil gaji dan pemasukan para anggota DPR. Seperti diketahui, Nazar merupakan mantan anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini sudah berjalan cukup lama, sudah banyak saksi yang diperiksa penyidik. Nazar juga sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.

Penyidik KPK menduga Nazar telah melakukan pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil korupsi dalam bentuk pembelian saham PT Garuda Indonesia senilai lebih dari Rp 300 miliar. Uang itu didapat salah satunya dari proyek yang digarap PT DGI yang selama ini menggarap proyek korup di pemerintahan, salah satunya proyek wisma atlet Palembang.

Hingga saat ini PT DGI masih‎ berdiri dan menjalankan roda bisnisnya.

(kha/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads