Dalam agenda pemeriksaan, Selasa (24/2/2015), ada beberapa saksi yang diperiksa untuk kasus TPPU Nazar ini, yakni Sekjen DPR Winantuningtyastiti, Mansur Ishak, Budiman Cornelius Santiago Hutapea, Sopar Baktiar Marpaung, Bantu Marpaung dan Direktur PT Digo Mitra Slogan, Jefri Siallagan.
Informasi yang didapat, Winantuningtyastiti akan diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Sekjen DPR. Sebagai Sekjen, Nuning pasti tahu profil gaji dan pemasukan para anggota DPR. Seperti diketahui, Nazar merupakan mantan anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK menduga Nazar telah melakukan pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil korupsi dalam bentuk pembelian saham PT Garuda Indonesia senilai lebih dari Rp 300 miliar. Uang itu didapat salah satunya dari proyek yang digarap PT DGI yang selama ini menggarap proyek korup di pemerintahan, salah satunya proyek wisma atlet Palembang.
Hingga saat ini PT DGI masih berdiri dan menjalankan roda bisnisnya.
(kha/bar)