PN Jakbar Tidak Menerima Gugatan Kubu Ical

Jalan Islah Golkar

PN Jakbar Tidak Menerima Gugatan Kubu Ical

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 12:01 WIB
Jakarta - ‎Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan kubu Aburizal Bakrie tetang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Golkar dalam putusan sela hari ini. Hakim berpendapat penyelesaian diselesaikan secara internal.

‎"Menyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Oloan Harianja SH MH‎ dalam pembacaan putusan di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Hakim juga memutuskan, menerima eksepsi penggugat tentang kewenangan PN jakbar untuk mengadili sengketa dan putusan ketiga membebani biaya perkara Rp 1.216.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya,‎ majelis hakim merujuk pada UU Parpol pasal 32 bahwa setiap perselisihan internal parpol terlebih dahulu diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.

Pertimbangan kedua, majleis hakim menerima 4 surat dari mahkamah partai tentang proses penyelesaian di mahkamah yang sedang berlangsung, karenanya meminta agar mahkamah menyelesaikan lebih dulu. Sidang akhirnya ditutup sekitar pukul 11.41 WiB.‎

Sebelumnya, gugatan kubu Agung Laksono terlebih dahulu tak diterima oleh PN Jakarta Pusat. Atas putusan itu, kubu Agung mencoba menyelesaikan sengketa di Mahkamah Partai. Namun kubu Ical menolak dan tak pernah hadir di persidangan Mahkamah Partai dengan alasan menunggu putusan PN Jakbar.


(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads