"Majelis di luar persidangan telah menerima surat dari Mahkamah Partai Golkar kepada ketua pengadilan, dan kami terima tiga buah surat," kata ketua majelis hakim Oloan Harianja SH MHβ saat memulai persidangan sekitar pukul 10.40 WIB di PN Jakbar, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Ketiga surat tersebut dikirim pada tanggal 23 Februari. Secara berurutan surat pertama bernomor 3, lalu nomor 4 dan nomor 5 yang kesemuanya memberitahukan tentang jadwal pembacaan putusan oleh Mahkamah Partai Golkar atas permohonan kubu Agung Laksono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari surat yang telah dibacakan dan diperlihatkan, kami sebelum membacakan putusan menyikapi isi surat ini bahwa masing-masing punya kewenangan, kami juga telah menerima gugatan dari penggugat dan sesuai UU penyelesaian perkara harus diputs dalam waktu 60 hari," ujar hakim.
"Jadi kami persialakan mahkamah parpol diteruskan untuk diselesaikan secara internal dan kami juga akan teruskan perkara yang hari ini mengagendakan pembacaan putusan sela," lanjutanya.
Kemudian pengacara DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihaza Mahendra menanggapi ketiga surat itu dengan meminta agar majelis hakim melanjutkan persidangan. Begitu juga tanggapan dari tergugat kubu Agung Laksono.
Akhirnya, sidang tetap dilanjutkan. Hingga pukul 11.25 WIB majelis tengah membacakan pertimbangan putusan sela.
(iqb/erd)