Mahkamah Golkar Kirim Surat ke PN Jakbar, Sidang Putusan Tetap Lanjut

Mahkamah Golkar Kirim Surat ke PN Jakbar, Sidang Putusan Tetap Lanjut

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 11:41 WIB
Suasana sidang sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar
Jakarta - Jelang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, majelis hakim menyampaikan telah menerima 3 surat dari Mahkamah Partai Golkar pada Senin (23/1) kemarin. Surat itu memberitahukan tentang rencana Mahkamah membacakan putusan pada Rabu (25/2) besok.

"Majelis di luar persidangan telah menerima surat dari Mahkamah Partai Golkar kepada ketua pengadilan, dan kami terima tiga buah surat," kata ketua majelis hakim Oloan Harianja SH MHβ€Ž saat memulai persidangan sekitar pukul 10.40 WIB di PN Jakbar, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Ketiga surat tersebut dikirim pada tanggal 23 Februari. Secara berurutan surat pertama bernomor 3, lalu nomor 4 dan nomor 5 yang kesemuanya memberitahukan tentang jadwal pembacaan putusan oleh Mahkamah Partai Golkar atas permohonan kubu Agung Laksono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ketiga surat itu, sebenarnya ada satu lagi surat bernomor 2 yang dikirim tanggal 11 Februari kepada PN Jakbar yang meminta agar pembacaan putusan ditunda menyusul rencana mahakamah partai yang tengah bersidang.

"Dari surat yang telah dibacakan dan diperlihatkan, kami sebelum membacakan putusan menyikapi isi surat ini bahwa masing-masing punya kewenangan, kami juga telah menerima gugatan dari penggugat dan sesuai UU penyelesaian perkara harus diputs dalam waktu 60 hari," ujar hakim.

"Jadi kami persialakan mahkamah parpol diteruskan untuk diselesaikan secara internal dan kami juga akan teruskan perkara yang hari ini mengagendakan pembacaan putusan sela," lanjutanya.

Kemudian pengacara DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihaza Mahendra menanggapi ketiga surat itu dengan meminta agar majelis hakim melanjutkan persidangan. Begitu juga tanggapan dari tergugat kubu Agung Laksono.

Akhirnya, sidang tetap dilanjutkan. Hingga pukul 11.25 WIB majelis tengah membacakan pertimbangan putusan sela.

(iqb/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads