"Untuk mekanisme penghentian perkara dari proses penyidikan ada aturannya ada hal-hal yang harus dipenuhi," kata Karopenmas Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
"Ada alasan untuk menghentikan, tentu kita tidak bisa melakukan itu karena tanggungjawab kita kan pada undang-undang," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minggu (22/1) kemarin beberapa perwakilan alumni perguruan tinggi mendatangi Mabes Polri dan meminta proses hukum terhadap Samad dan Bambang dihentikan. Selain itu, koalisi masyarakat sipil, Senin (22/2) kemarin, yang terdiri dari pegiat lembaga swadaya masyarakat menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan meminta hal yang sama seperti yang disampaikan alumni perguruan tinggi.
(ahy/bar)