PTUN Jakarta Sidangkan Gugatan Gembong Narkoba Bali Nine terhadap Jokowi

PTUN Jakarta Sidangkan Gugatan Gembong Narkoba Bali Nine terhadap Jokowi

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 11:19 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan gembong narkoba Andrew Chan-Myuran Sukumaran dari sindikat Bali Nine. Keduanya menggugat Presiden Joko Widodo karena grasinya ditolak.

Sidang tersebut digelar di Ruang Chandra, Gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Selasa (24/2/2015). Andrew-Myuran diwakili oleh pengacaranya, Todung Mulya Lubis, yang datang ke PTUN Jakarta pukul 10.00 WIB.

"Agendanya dismisal procedur (pemeriksaan gugatan)," kata pengacara Andrew-Myuran dari kantor Todung Mulya Lubis, Leonard Arpan Aritonng pendek sambil bergegas memasuki ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang kali ini, puluhan wartawan dari berbagai media telah memenuhi ruang sidang. Tidak sedikit dari media asing. Tidak tampak keluarga Andrew-Myuran dalam sidang kali ini. Todung mengajukan gugatan karena penolakan grasi terhadap kliennya dinilai tidak sah. Menurut Todung, alasan Jokowi yang menolak grasi kliennya karena Indonesia sudah darurat narkoba tidak tepat.

"Saya harap semua proses hukum, direspek oleh pemerintah. Mereka nggak bisa pindahkan Andrew dan Sukumaran untuk dieksekusi ketika proses hukum masih berjalan," kata Todung berharap.

Gugatan tersebut mereka laporkan ke PTUN atas surat Keputusan Presiden No 32/G tahun 2014 tertanggal 30 Desember 2014 dan Surat Keputusan Presiden No 9/G tahun 2015 tertinggal 17 Januari 2015 yang telah diberi nomor registrasi perkara masing-masing 30/G/2015/PTUN-JKT dan 29/G/2015/PTUN-JKT.

Sidang hingga saat ini belum dimulai.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads