Sidang tersebut digelar di Ruang Chandra, Gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Selasa (24/2/2015). Andrew-Myuran diwakili oleh pengacaranya, Todung Mulya Lubis, yang datang ke PTUN Jakarta pukul 10.00 WIB.
"Agendanya dismisal procedur (pemeriksaan gugatan)," kata pengacara Andrew-Myuran dari kantor Todung Mulya Lubis, Leonard Arpan Aritonng pendek sambil bergegas memasuki ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap semua proses hukum, direspek oleh pemerintah. Mereka nggak bisa pindahkan Andrew dan Sukumaran untuk dieksekusi ketika proses hukum masih berjalan," kata Todung berharap.
Gugatan tersebut mereka laporkan ke PTUN atas surat Keputusan Presiden No 32/G tahun 2014 tertanggal 30 Desember 2014 dan Surat Keputusan Presiden No 9/G tahun 2015 tertinggal 17 Januari 2015 yang telah diberi nomor registrasi perkara masing-masing 30/G/2015/PTUN-JKT dan 29/G/2015/PTUN-JKT.
Sidang hingga saat ini belum dimulai.
(asp/nrl)