Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Koperasi Cipaganti Disidang Besok

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Koperasi Cipaganti Disidang Besok

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 11:10 WIB
Bandung - Kasus penipuan dan penggelapan 14 ribu nasabah Cipaganti yang menyeret Bos Cipaganti Grup sekaligus pimpinan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), Andianto Setiabudi, akan mulai disidangkan pada Rabu (25/2/2015) besok.

Selain Andianto, tiga pimpinan Cipaganti Grup lainnya, yakni Julia Sri Redjeki (kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) dan Cece Kadarisman, juga akan disidangkan pada hari yang sama.

Humas PN Bandung, Djoko Indiarto mengatakan, pelimpahan berkas dari Kejari Bandung ke PN Bandung diserahkan oleh jaksa Bambang Marwoto pada Rabu (18/2/2015) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan keempat terdakwa melalui KCKGP tersebut bernomor 198/Pid.B/2015 tanggal 18 Februari 2015.

"Iya kita sudaah terima pelimpahan berkasnya dari Kejari Bandung," kata Djoko di PN Bandung, Selasa (24/2/2015).

Ketua PN Bandung pun sudah menetapkan majelis hakim yang akan mengadili para terdakwa. Yakni Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua sedaangkan dua hakim anggotanya yakni Jonlar Purba dan Bambang Krisnawan.

"Sidang perdananya digelar besok," ucapnya.

Dari berkas perkara yang diterimanya PN Bandung, keempat terdakwa diancam dengan pasal berlapis.

Untuk dakwaan pertama, tiga terdakwa, masing-masing Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki dan Yulianda Tjendrawati Setiawan, dijerat dengan Pasal 46 (1) jo Pasal 46 (2) UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk dakwaan kedua, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, para terdakwa dijerat dengan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keempat terdakwa diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 14.779 orang mitra. Total kerugian yang dialami para mitra, sebagaimana tertera dalam berkas perkara, yaitu mencapai Rp. 3,2 triliun.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrim Um) Polda Jabar. Keempat tersangka yang kini segera menjadi terdakwa itu diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan melalui koperasi yang dikelolanya.

Dalam koperasi yang berdiri sejak tahun 2002 tersebut, Andianto Setiabudi menjabat sebagai ketua koperasi sejak 2008 hingga 2013. Sedangkan Julia Sri Redjeki yang merupakan kakaknya menjadi bendaharanya.

Di tahun 2013, jabatan ketua dialihkan kepada Rohman karena masa jabatan Andianto berakhir dan selanjutnya menjadi pengawas koperasi.

Tersangka Julia kemudian menjadi wakil ketua dan menyerahkan jabatan bendaraha kepada Yulianda Tjendrawati Setiawan yang notabene merupakan istri dari Andianto. Penyalahgunaan itu terjadi saat Andianto menjabat sebagai ketua koperasi.

Dalam prakteknya, KCKGP menjanjikan keuntungan fantastis kepada mitra, yaitu 1,6 hingga 1,95 persen per bulan dari nilai investasi. Besarnya keuntungan itulah yang kemudian banyak menarik minat investor atau mitra. Akan tapi kenyataannya tidak semua janji pembagian keuntungan ini dibayarkan koperasi.

Dengan tidak terbayarkan ini, maka koperasi gagal bayar dan mitra dirugikan. KCKGP itu bisa menarik penyertaan modal. A​da tiga macam model, yaitu simpan pinjam, penyertaan modal dan memberikan pinjaman. Namun kenyataan, koperasi itu sejak tahun 2008-2010 pun sudah tidak sehat. Sampai belakangan, banyak mitra yang merasa dirugikan dan melaporkannya kepada polisi.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads