Setelah Ajukan Praperadilan, Suryadharma Ali Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Setelah Ajukan Praperadilan, Suryadharma Ali Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 11:01 WIB
Jakarta - Eks Menteri Agama, Suryadharma Ali, mangkir lagi dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi dana haji. Kali ini, SDA mangkir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

"‎Ini saya mau anter surat. Intinya, kita memohon supaya KPK dan semua pihak menghormati proses peradilan ini karena yang kita permasalahkan penetapan tersangka. Ada kemungkinan ada sebuah keputusan praperadilan penetapan tersangka tidak sah, ada kemungkinan‎," kata pengacara Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).

Pihak SDA sangat yakin gugatan praperadilannya akan diterima. Apalagi, kini SDA berpandangan pada 'Sarpin Effect'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mohonlah semua hormati, jadi KPK tidak melakukan upaya-upaya lain selama proses hukum praperadilan ini. Kita mengajukan ini kan karena juga melihat perkembangan hukum di Indonesia," jelas Andreas.

Pihak eks Menag itu tak mau dikatakan tidak kooperatif dengan penyidik dengan mengajukan proses praperadilan saat proses penyidikan sudah hampir selesai. Andreas mengklaim pihaknya sudah menyiapkan praperadilan sejak lama, jauh sebelum ada putusan Sarpin.

"Kita sebenarnya menyiapkan sudah lama, Pak SDA juga sudah berkonsultasi kepada tim lawyer sejak lama. Tapi kami kan juga menunggu perkembangan hukum ya," tuturnya.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads