MA Perberat Hukuman Ratu Atut, ini Kata Golkar

MA Perberat Hukuman Ratu Atut, ini Kata Golkar

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 10:48 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman untuk Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Golkar menghormati putusan inkrah ini.

"Kita patuh, kita hormat pada putusan hukum," kata Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).

Tantowi menuturkan bahwa partai berlambang beringin ini menerima putusan tersebut. Tidak ada niat mengintervensi putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa intervensi," ucapnya.

Setelah putusan MA bersifat inkrah, maka Plt Gubernur Banten Rano Karno dapat dilantik menjadi Gubernur. Terkait hal ini, Tantowi enggan mengomentari.

"Tanya Pak Tjahjo (Mendagri) saja," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR ini.

Atut dicokok usai Ketua MK Akil Mochtar dibekuk KPK pada Oktober 2013. Atut menyuap Akil Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak yaitu adanya pemilihan ulang di daerah tersebut. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Atas vonis ini, jaksa KPK lalu mengajukan banding. Tapi majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bergeming. Lantas KPK dan Ratu Atut sama-sama mengajukan kasasi.

"Baru saja diketok. Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun diperberat menjadi 7 tahun penjara," kata hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Senin (23/2/2015). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads