Begini Aksi Kompak KPK dan Kejagung Keroyok Korupsi Ramai-ramai

Begini Aksi Kompak KPK dan Kejagung Keroyok Korupsi Ramai-ramai

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 10:29 WIB
Begini Aksi Kompak KPK dan Kejagung Keroyok Korupsi Ramai-ramai
Jakarta - Keroyok korupsi ramai-ramai! Itulah tekad pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk memerangi korupsi yang semakin menggurita. Dua lembaga penegak hukum ini kompak siap saling membantu.

Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, dan Zulkarnain menemui Jaksa Agung Prasetyo. Kedatangan mereka ingin menjalin silaturahmi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan itu, KPK dan Kejagung mensinergikan kinerja.

KPK meminta tambahan jaksa kepada Kejagung. Permintaan itu dipenuhi Kejagung. KPK dan Kejagung sepakat untuk mengeroyok korupsi beramai-ramai dan bekerja secara optimal, serta dipastikan tidak akan tumpang tindih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut 3 aksi ini:

1. Tidak Tumpang Tindih

Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat bersinergi memberantas korupsi. Dengan begitu diharapkan pemberantasan korupsi bisa lebih optimal.

"Kita sudah sepakat korupsi kita harus keroyok ramai-ramai," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat menggelar jumpa pers usai menerima Komisioner KPK di bawah pimpinan Taufiequrachman Ruki di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015) sore.

Dijelaskan Prasetyo, sinergitas antara Kejagung dan KPK perlu karena korupsi sudah menggurita. Tentunya pemberantasannya tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.

"Itulah perlunya nanti kita (Kejagung-KPK) saling mengisi, membantu, mendorong, memberi dan menerima. Tidak akan ada tumpang tindih apalagi bertabrakan," ucap Prasetyo.

Ia pun berharap Polri sebagai lembaga penegak hukum ikut bersinergi dengan Kejagung dan KPK.

"Kita harapkan ketiga instansi bersama-sama, hasilnya lebih optimal," imbuhnya.

1. Tidak Tumpang Tindih

Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat bersinergi memberantas korupsi. Dengan begitu diharapkan pemberantasan korupsi bisa lebih optimal.

"Kita sudah sepakat korupsi kita harus keroyok ramai-ramai," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat menggelar jumpa pers usai menerima Komisioner KPK di bawah pimpinan Taufiequrachman Ruki di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015) sore.

Dijelaskan Prasetyo, sinergitas antara Kejagung dan KPK perlu karena korupsi sudah menggurita. Tentunya pemberantasannya tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.

"Itulah perlunya nanti kita (Kejagung-KPK) saling mengisi, membantu, mendorong, memberi dan menerima. Tidak akan ada tumpang tindih apalagi bertabrakan," ucap Prasetyo.

Ia pun berharap Polri sebagai lembaga penegak hukum ikut bersinergi dengan Kejagung dan KPK.

"Kita harapkan ketiga instansi bersama-sama, hasilnya lebih optimal," imbuhnya.

2. KPK Minta Jaksa, Kejagung Penuhi

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki langsung meminta 50 orang jaksa penuntut umum kepada β€ŽJaksa Agung Prasetyo. Permintaan ini disanggupi oleh Prasetyo.

"Saya minta 50 orang, dikasih nggak pak?" tanya Ruki kepada Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Sasana Bina Karya, Kejaksaan Agung, Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

Pertanyaan itu spontan dilontarkan oleh Ruki. Prasetyo yang duduk di sebelah kanan Ruki β€Žlantas mengerahkan wajahnya ke Ruki dan menjawab.

"Insya Allah (Bila Allah menghendaki)," jawab Prasetyo.

Ruki kemudian mengucap terimakasih kepada Prasetyo. Sebelumnya, Ruki berujar bila perlu β€Žjaksa untuk KPK dinaikkan menjadi 150 orang.

Prasetyo menyatakan Kejagung bakal mendukung kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Tak terkecuali, Kejagung siap memasok jaksa-jaksa yang dibutuhkan KPK.

"Berapapun KPK memerlukan tambahan tenaga, kita akan penuhi, dan justru kita akan berikan tenaga-tenaga yang terbaik demi penanganan korupsi supaya lebih efektif dan optimal," tutur Prasetyo.

2. KPK Minta Jaksa, Kejagung Penuhi

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki langsung meminta 50 orang jaksa penuntut umum kepada β€ŽJaksa Agung Prasetyo. Permintaan ini disanggupi oleh Prasetyo.

"Saya minta 50 orang, dikasih nggak pak?" tanya Ruki kepada Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Sasana Bina Karya, Kejaksaan Agung, Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

Pertanyaan itu spontan dilontarkan oleh Ruki. Prasetyo yang duduk di sebelah kanan Ruki β€Žlantas mengerahkan wajahnya ke Ruki dan menjawab.

"Insya Allah (Bila Allah menghendaki)," jawab Prasetyo.

Ruki kemudian mengucap terimakasih kepada Prasetyo. Sebelumnya, Ruki berujar bila perlu β€Žjaksa untuk KPK dinaikkan menjadi 150 orang.

Prasetyo menyatakan Kejagung bakal mendukung kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Tak terkecuali, Kejagung siap memasok jaksa-jaksa yang dibutuhkan KPK.

"Berapapun KPK memerlukan tambahan tenaga, kita akan penuhi, dan justru kita akan berikan tenaga-tenaga yang terbaik demi penanganan korupsi supaya lebih efektif dan optimal," tutur Prasetyo.

3. Lawan Sarpin Effect!

Setelah putusan hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, gugatan praperadilan terhadap status tersangka muncul di mana-mana. Melihat fenomena ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak takut.

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan ketidakgentarannya saat ditanya soal efek putusan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel. Di putusan tersebut, hakim Sarpin membuat keputusan mengejutkan dengan memasukkan status tersangka sebagai objek praperadilan, padahal tidak diatur dalam KUHAP. Akhirnya, langkah Budi Gunawan ditiru Suryadharma Ali yang juga berstatus tersangka korupsi haji di KPK.

"Kalah menang itu biasa, kami harus lebih positif dan ekstra hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, terutama dalam hal-hal tersedianya alat bukti yang cukup dan cara-cara mendapatkan barang bukti," kata Ruki saat jumpa pers di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jaksel. Dia tampil bersama Jaksa Agung HM Prasetyo dan pimpinan KPK lainnya seperti Johan Budi dan Zulkarnain, Senin (23/2/2015).

"Hati-hati tidak berarti takut, kalau takut keluar aja deh dari KPK. KPK bukan kumpulan orang-orang penakut," sambung purnawirawan jenderal polisi ini.

Menurut Ruki, keputusan di PN Jaksel juga bisa berimbas pada Kepolisian dan Kejaksaan. Sebab yang menetapkan status tersangka bukan hanya KPK saja. Namun yang pasti, putusan itu belum bisa dijadikan referensi hukum bagi kasus lain.

"Belum dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan penyelidik, penyidik dan penuntut dari Kejagung juga akan bersikap hati-hati dalam menangani perkara menyusul adanya gejala Sarpin Effect.

"Ini baru satu putusan peradiilan, bukan sumber hukum. Tapi sebagai penyelidik dan penyidik penuntut, kita akan bersikap hati-hati menangani setiap perkara. Kita tidak mengharapkan dan meghendaki karena akan muncul kendala dalam menangani perkara korupsi," kata Prasetyo.

3. Lawan Sarpin Effect!

Setelah putusan hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, gugatan praperadilan terhadap status tersangka muncul di mana-mana. Melihat fenomena ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak takut.

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan ketidakgentarannya saat ditanya soal efek putusan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel. Di putusan tersebut, hakim Sarpin membuat keputusan mengejutkan dengan memasukkan status tersangka sebagai objek praperadilan, padahal tidak diatur dalam KUHAP. Akhirnya, langkah Budi Gunawan ditiru Suryadharma Ali yang juga berstatus tersangka korupsi haji di KPK.

"Kalah menang itu biasa, kami harus lebih positif dan ekstra hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, terutama dalam hal-hal tersedianya alat bukti yang cukup dan cara-cara mendapatkan barang bukti," kata Ruki saat jumpa pers di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jaksel. Dia tampil bersama Jaksa Agung HM Prasetyo dan pimpinan KPK lainnya seperti Johan Budi dan Zulkarnain, Senin (23/2/2015).

"Hati-hati tidak berarti takut, kalau takut keluar aja deh dari KPK. KPK bukan kumpulan orang-orang penakut," sambung purnawirawan jenderal polisi ini.

Menurut Ruki, keputusan di PN Jaksel juga bisa berimbas pada Kepolisian dan Kejaksaan. Sebab yang menetapkan status tersangka bukan hanya KPK saja. Namun yang pasti, putusan itu belum bisa dijadikan referensi hukum bagi kasus lain.

"Belum dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan penyelidik, penyidik dan penuntut dari Kejagung juga akan bersikap hati-hati dalam menangani perkara menyusul adanya gejala Sarpin Effect.

"Ini baru satu putusan peradiilan, bukan sumber hukum. Tapi sebagai penyelidik dan penyidik penuntut, kita akan bersikap hati-hati menangani setiap perkara. Kita tidak mengharapkan dan meghendaki karena akan muncul kendala dalam menangani perkara korupsi," kata Prasetyo.

Halaman 2 dari 8
(aan/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads