Berencana Serang Tentara AS di Afghanistan, 2 Pria Dibui 25 Tahun

Berencana Serang Tentara AS di Afghanistan, 2 Pria Dibui 25 Tahun

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 09:55 WIB
Ilustrasi
California - Pengadilan California, Amerika Serikat menjatuhkan vonis 25 tahun penjara terhadap dua pria terkait terorisme. Dua pria ini terlibat dalam rencana serangan yang menargetkan personel AS di Afghanistan.

Sohiel Omar Kabir (37) yang merupakan warga negara AS dan Ralph Deleon (26) yang merupakan warga negara Filipina diadili di Pengadilan Riverside, California pada Senin (23/2) waktu setempat. Demikian seperti dilansir Reuters, Selasa (24/2/2015).

Kabir yang kelahiran Afghanistan, serta Deleon dinyatakan bersalah telah memberikan dukungan material kepada teroris dan berencana membunuh personel militer dan pemerintahan AS di Afghanistan. Dalam persidangan, diungkapkan keduanya berencana pergi ke Afghanistan untuk menyerang tentara AS dan sekutunya di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan menyatakan, Kabir bersalah atas konspirasi memberikan dukungan material dan menerima pelatihan ala militer dari jaringan Al-Qaeda. Sedangkan Deleon dinyatakan bersalah atas konspirasi pembunuhan dan penculikan, mencelakakan orang lain di luar negeri.

"Kasus ini menunjukkan perlunya kewaspadaan dan aksi tegas untuk menangkal ekstremisme yang kejam," sebut jaksa AS, Stephanie Yonekura dalam pernyataannya.

Dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Miguel Alejandro Santana Vidriales dan Arifeen David Gojali telah mengaku bersalah, dan akan menghadapi sidang putusan pada 16 Maret mendatang.

Kabir diketahui tinggal di Pomona, California hingga akhir tahun 2011, sedangkan Deleon diketahui tinggal di Ontario, California.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads