"Permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mochtar adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi," kata hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Selasa (24/2/2015).
Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan fundamental law dan higher law sistem perundang-undangan kita , Akil Mokhtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapa pun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD 1945 sebagaimana termaktup dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan filosofische gronslag bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini dibacakan kemarin oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Surachmin dan Krisna Harahap. Akil tidak sendirian. Ia menyeret nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi yang ia perbuat. Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan dalam perkara Akilgate itu:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun penjara. Proses kasasi.
4. Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta).
8. Sopir Akil, Muhtar Ependy (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta), berperan sebagai kurir.
9. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK).
10. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang masih disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
11. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK.
(asp/mpr)