Bareskrim Kembali Panggil Bambang Widjojanto untuk Diperiksa

Bareskrim Kembali Panggil Bambang Widjojanto untuk Diperiksa

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 07:58 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto. Sebelumnya, pemeriksaan dinyatakan cukup oleh pihak penyidik.

Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Daniel Bolly Tifaona membenarkan agenda pemeriksaan yang akan digelar hari ini, Selasa (24/2/2015), sekitar pukul 09.00 WIB.

"Ini pemeriksaan lanjutan," kata Daniel melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (25/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat pemanggilan bernomor S. Pgl/266/II/2015/Dit Tipideksus tersebut Bambang dikenai pasal tambahan, yaitu junto pasal 56 KUHP. Sebelumnya penyidik menjerat Bambang dengan pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 2.

"Terserah penyidik (menambahkan pasal). Kan itu melihat pemeriksaan semuanya. Sebetulnya dia bilang pasal baru, enggak juga," kata Daniel kemarin.

Hingga saat ini sudah 46 saksi diperiksa penyidik.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads