"Saya pikir side effect dari putusan hakim Sarpin ya pertimbangannya bisa dipakai tersangka korupsi untuk menggugat balik mulai dari penetapan tersangka sampai dasar penetapannya," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Hifdzilim Alim saat dihubungi detikcom (24/2/2015).
Karena putusan hakim Sarpin berkekuatan hukum, maka perlawanan yang diberikan juga harus melalui langkah hukum. Ia meminta agar KPK bisa mengajukan Peninjauan Kembali putusan hakim Sarpin pada tingkatan MA. Hal ini menurutnya harus dilakukan untuk kembali menegakkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan hakim Sarpin bahwa penetapan tersangka dari KPK pada Komjen Budi Gunawan memang memberi efek yang besar. Contohnya saja, politisi PPP sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan akan melakukan PK atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Hal serupa juga dilakukan pedagang sapi di Banyumas, Mukti Ali yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto atas penetapan status tersangka atas dirinya. Namun, soal ini gugatan SDA Hifdzil yakin akan diitolak.
Putusan Sarpin ini juga dinilai Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki tak hanya merugikan KPK tetapi juga kepolisian dan kejaksaan. Hal ini karena yang berhak menetapkan seseorang sebagai tersangka sebuah kasus juga bisa dilakukan kepolisian dan kejaksaan.
(bil/asp)