KPK Diminta Ajukan PK untuk Hentikan Sarpin Effect

KPK Diminta Ajukan PK untuk Hentikan Sarpin Effect

Mulya Nurbilkis - detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 07:59 WIB
Jakarta - Kasasi KPK terhadap keputusan hakim Sarpin Rizaldi pada sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Karena itu, KPK diminta untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan Sarpin effect yang bisa membuat tersangka korupsi mengajukan praperadilan.

"Saya pikir side effect dari putusan hakim Sarpin ya pertimbangannya bisa dipakai tersangka korupsi untuk menggugat balik mulai dari penetapan tersangka sampai dasar penetapannya," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Hifdzilim Alim saat dihubungi detikcom (24/2/2015).

Karena putusan hakim Sarpin berkekuatan hukum, maka perlawanan yang diberikan juga harus melalui langkah hukum. Ia meminta agar KPK bisa mengajukan Peninjauan Kembali putusan hakim Sarpin pada tingkatan MA. Hal ini menurutnya harus dilakukan untuk kembali menegakkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK harus melakukan peninjauan kembali (PK). Karena PN jaksel melakukan upaya hukum, jadi PK nggak boleh ditunda. Karena menurut saya putusan Sarpin itu ngawur dan melanggar KUHAP dan UU," sambungnya.

Putusan hakim Sarpin bahwa penetapan tersangka dari KPK pada Komjen Budi Gunawan memang memberi efek yang besar. Contohnya saja, politisi PPP sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan akan melakukan PK atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Hal serupa juga dilakukan pedagang sapi di Banyumas, Mukti Ali yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto atas penetapan status tersangka atas dirinya. Namun, soal ini gugatan SDA Hifdzil yakin akan diitolak.

Putusan Sarpin ini juga dinilai Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki tak hanya merugikan KPK tetapi juga kepolisian dan kejaksaan. Hal ini karena yang berhak menetapkan seseorang sebagai tersangka sebuah kasus juga bisa dilakukan kepolisian dan kejaksaan.

(bil/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads