Dalam keterangannya kepada wartawan Senin (23/2/2015) Momock mengatakan kemungkinan pengiriman Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan dilakukan pekan ini juga.
"Persiapan di Nusa Kambangan sudah hampir selesai," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chan dan Sukumaran telah divonis mati sejak tahun 2006 silam, dan telah mengajukan permohoan grasi namun ditolak oleh Presiden Jokowi.
Kini, pengacara keduanya sedang menunggu sidang di PTUN Jakarta setelah mengajukan gugatan atas keputusan penolakan grasi tersebut. Rencananya, PTUN Jakarta akan memeriksa gugatan ini Selasa (24/2/2015).
βKami ingin lebih cepat lebih baik," kata Momock lagi. "Jika mereka (Nusa Kambangan) bisa cepat, kami juga bisa cepat memindahkan mereka."
(nwk/nwk)