Para pelaku yang dibekuk itu adalah Hendi Rasudi (38) warga Dusun Pahing Desa Karangmangu Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Muryanto (52) warga Kebantenan III Desa Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kemudian Ridwan (49) warga Kampung Cisarua, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Diding Haryadi (45) warga Dusun Puhuk, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Dalam aksinya, para tersangka ini berangkat dari daerah Bandungan, Kabupaten Semarang dengan mengendarai mobil pick up berwarna hitam dengan nopol B 9751 UAK. Hendi, salah satu tersangka yang berperan sebagai eksekutor mengatakan, mereka sengaja mencari waktu malam hari. Mereka membuntuti truk yang muatannya ditutupi terpal. Mobil pelaku sengaja berwarna hitam dan lampu tidak dinyalakan agar tidak terlihat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok ini sudah beraksi di 10 lokasi, namun baru tiga kejadian yang pemiliknya melapor. Yakni pada 3 Februari di Jalan lingkar Selatan Pati dengan kerugian Rp 35 juta, kemudian 8 Februari di Jalan Pati Juwana dengan kerugian Rp 106 juta, dan pada 23 Januari di Jalan Dessa Dresi, Kabupaten Rembang dengan kerugian Rp 15 juta.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Slamet Riyanto mengatakan para sopir truk yang muatannya digasak para pelaku tidak menyadari ketika Hendi mulai memanjat dan melemparkan satu per satu muatan. Korban baru menyadari ketika beristirahat dan sudah jauh dari lokasi kejadian. Kejadian mulai dari Ungaran, Kabupaten Semarang, lewat tol arah Kaligawe, kemudian Rembang dan Pati.
Barang-barang yang digasak dari truk sangat banyak dan beragam di antaranya kemasan sachet minuman panas dalam, kipas angin luar, bra, kaos, cairan pembersih karburator, sim card, pestisida, televisi, dan minyak rem.
"Mereka langsung menaruh barang ke penadah," kata Slamet di Mapolda Jateng, Senin (23/2/2015).
Dua penadah juga dibekuk yaitu Hendrar (33) warga Desa Undakan Tengah, Kabupaten Kudus dan Siti Juwariyah (38) warga Tendas, Kabupaten Pati. Rumah penadah dijadikan gudang oleh para eksekutor untuk menjual barang curian dengan harga murah. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(alg/rul)