Kuasa hukum Laten, Acong Latif menuturkan, Cita dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE yaitu tentang penghinaan (SARA).
"Berawal dari teman-teman mahasiswa ini menonton televisi, di mana Cita mengeluarkan pernyataan menghina dan menyakitkan mereka," ujar Acong saat dihubungi detikcom via ponselnya, Senin (23/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun ada ratusan mahasiswa, namun yang mewakili hanya satu," katanya.
Atas laporan ini, Acong menjelaskan diharapkan Cita dapat menyelesaikan masalah ini dalam waktu 1 bulan. Cara adat yang bisa dilakukan Cita yaitu dengan meminta maaf pada tokoh-tokoh dan ketua adat di Papua.
"Permintaan klien kami itu Cita segera minta maaf. Ya kalau Cita minta maaf dengan sungguh-sungguh dan mereka (mahasiswa Papua) sudah legowo ya mereka juga kan punya hati nurani, bisa selesai lah," tutur Acong.
Soal Cita Citata yang telah datang ke DPR dan meminta maaf kepada anggota dewan asal Papua, menurut Acong, itu tidak menyelesaikan persoalan secara adat. "Jadi supaya clear, harus diselesaikan secara adat dulu, diselesaikan dengan ketua adat di Papua langsung," tandas Acong.
Acong berharap, laporan ini bisa menjadi pembelajaran bagi Cita dan masyarakat lainnya untuk hati-hati dalam berbicara.
"Bukan hanya untuk Cita tapi semua orang, sebagai peringatan untuk tidak seperti itu," katanya.
(tya/ern)