Akhirnya Si Doel Jadi Gubernur Banten

Akhirnya Si Doel Jadi Gubernur Banten

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 17:46 WIB
Jakarta - Karier Politik 'Si Doel' Rano Karno makin moncer di tahun 2015. Rano Karno yang selama ini menjabat Plt Gubernur Banten bakal jadi Gubernur definitif dalam waktu dekat.

Rano Karno mengawali karier politik dengan mengikuti Pilkada Tangerang pada tahun 2008 silam. Pada 22 Maret 2008, ia resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Tangerang untuk periode 2008-2013. Namun tanggal 19 Desember 2011, ia mengundurkan diri dari jabatannya Wakil Bupati Tangerang, karena ia terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah periode 2012-2017.

Saat ini, Rano Karno merupakan Pelaksana Tugas Gubernur Banten yang menggantikan Ratu Atut Chosiyah yang dinonaktifkan terkait kasus suap sengketa Pilkada di MK. Setelah MA memutus Kasasi, proses hukum Ratu Atut pun inkrah dan Rano Karno bakal dilantik secara definitif jadi Gubernur Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung (MA) bahkan memperberat hukuman Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ratu Atut terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa pilkada.

"Baru saja diketok. Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun diperberat menjadi 7 tahun penjara," kata hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Senin (23/2/2015). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.

Atut dicokok usai Ketua MK Akil Mochtar dibekuk KPK pada Oktober 2013. Atut menyuap Akil Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak yaitu adanya pemilihan ulang di daerah tersebut. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Atas vonis ini, jaksa KPK lalu mengajukan banding. Tapi majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bergeming. Lantas KPK dan Ratu Atut sama-sama mengajukan kasasi.
(van/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads