Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan ketidakgentarannya saat ditanya soal efek putusan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel. Di putusan tersebut, hakim Sarpin membuat keputusan mengejutkan dengan memasukkan status tersangka sebagai objek praperadilan, padahal tidak diatur dalam KUHAP. Akhirnya, langkah Budi Gunawan ditiru Suryadharma Ali yang juga berstatus tersangka korupsi haji di KPK.
"Kalah menang itu biasa, kami harus lebih positif dan ekstra hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, terutama dalam hal-hal tersedianya alat bukti yang cukup dan cara-cara mendapatkan barang bukti," kata Ruki saat jumpa pers di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jaksel. Dia tampil bersama Jaksa Agung HM Prasetyo dan pimpinan KPK lainnya seperti Johan Budi dan Zulkarnain, Senin (23/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ruki, keputusan di PN Jaksel juga bisa berimbas pada Kepolisian dan Kejaksaan. Sebab yang menetapkan status tersangka bukan hanya KPK saja. Namun yang pasti, putusan itu belum bisa dijadikan referensi hukum bagi kasus lain.
"Belum dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi," tegasnya.
(mad/nrl)