"Ini yang jadi problem, karena jalan itu ada jalan nasional, jalan provinsi, jalan Kab/Kota, jalan kecamatan, jalan desa. Problemnya 80 persen APBD ini untuk belanja pegawai, kurang dari 20 persen untuk pembangunan," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung BKPM, Jakart, Senin (23/2/2015).
Bila dahulu akan mudah dana dari pusat digelontorkan untuk melakukan perbaikan, tapi kini sulit malah bisa terkena pidana korupsi. Karenanya pemerintah akan menyiapkan dana khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ear/ndr)