Dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/2/2015), Kapolres Langsa AKBP Sunarya menyatakan, kasus ini diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa. Bermula ketika petugas menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di halaman Hotel Harmoni, Minggu (22/2) sekitar pukul 24.00 WIB.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Petugas langsung bergerak cepat menangkap pelaku tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka yang merupakan kurir sabu itu yakni M. Aziz (30), warga Langsa. Sementara tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas.
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka menyatakan paket sabu itu awalnya didapatkan dari bandar narkoba bernama Denon (37) di pinggir Jalan Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. Rencananya narkotika itu akan diserahkan kepada seorang pengedar di hotel tersebut.
(rul/try)