"Ini sungguh naif mengaitkan bantuan sumbangan dengan penegakan hukum. Sungguh sinis," ujar Din di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Cikini, Senin (23/2/2015).
Din mengatakan sebaiknya bantuan dari Australia pada tsunami 2004 lalu sebaiknya dikembalikan saja. Menurut Din, tindakan Australia sangat tidak terpuji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Din, hukuman mati sudah sangat layak dan sah dalam Islam seperti yang di fatwakan Majelis Ulama Islam (MUI).
"Pelaksanaan hukuman mati terhadap pengedar narkoba sudah semestinya didukung. MUI sudah mengeluarkan fatwa itu. Pemerintah harus tidak ragu-ragu, perspektif Islam mereka telah menghilangkan nyawa orang. 18 Ribu orang per tahun telah hilang nyawa orang di negeri ini dan 8 ribu orang masuk rehabilitasi," ucap Din.
Dua WN Australia yang akan dieksekusi adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang membawa 8,2 kg heroin. Atas vonis itu, pemerintah Indonesia berencana akan melakukan eksekusi mati dalam waktu dekat. Tapi Australia meminta eksekusi dibatalkan dengan mengungkit bantuan tsunami.
(rvk/asp)