Namun pengacara DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra membantah penjelasan tersebut. Menurut Yusril, tidak ada perintah PN Jakarta Pusat agar konflik dualisme Golkar ini diselesaikan di Mahkamah Partai Golkar.
"Tidak ada perintah pengadilan seperti itu, apalagi menyebut Pak Muladi melaksanakan perintah pengadilan segala," kata Yusril Ihza Mahendra kepada detikcom, Senin (23/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu saja putusannya. Jadi tidak ada perintah kepada Mahkamah Partai Golkar untuk bersidang segala macam, itu hanya mengada-ada saja. Mereka bikin penafsiran semaunya atas putusan pengadilan," terang mantan Menkum HAM itu.
Yusril justru menangkap kesan ada semacam ketakutan kubu Agung Lakosno untuk bertarung di pengadilan, sehingga berusaha mati-matian agar Mahkamah Partai yang menurutnya sudah kehilangan independensinya untuk bisa bersidang.
"Padahal di pengadilan segalanya lebih fair," tegas Yusril.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Partai Golkar telah dua kali menggelar sidang atas permohonan kubu Agung Laksono untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan DPP Golkar. Mahkamah Partai akan menggelar satu lagi sidang pada Rabu (25/2) nanti, untuk meminta klarifikasi kubu Aburizal Bakrie atas tudingan kubu Agung, dan disusul dengan pembacaan putusan.
(bal/van)