UU Privatisasi Air Dihapus, Muhammadiyah Minta Kontrak Swasta Ditinjau Ulang

UU Privatisasi Air Dihapus, Muhammadiyah Minta Kontrak Swasta Ditinjau Ulang

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 15:48 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Dengan dihapusnya UU tersebut, PP Muhammadiyah sebagai penggugat meminta agar pemerintah mengkaji kontrak bisnis air dengan swasta.

"Kami minta agar semua kontrak pengelolaan air dengan perusahaan swasta atau asing yang mengasai SDA kita harus ditinjau ulang," ujar Ketua Umum PP Muammdiyah Din Syamsuddin, di kantornya, Jl Cikini, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Din bahkan mengatakan, dengan dihapusnya UU tersebut maka kontrak antara pemerintah dengan perusahaan swasta/asing di bidang pengelolaan air terhapus secara otomatis. Alasannya karena payung hukum kontrak itu sudah dihapus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu sendirinya kontrak itu batal karena landasan hukumnya sudah enggak ada," ujarnya.

Pakar hukum tata negara, Irman Putrasidin, dalam kesempatan yang sama menegaskan, sebaiknya pemerintah meninjau ulang kontrak dengan adanya putusan MK ini.

"Ini menjadi krusial bagi pemerintah. Masa sudah dihapus MK kontraknya malah dilanjutkan atau mungkin baru diputus 20 tahun lagi," ucap Irman.

UU SDA ini pernah dinyatakan sah oleh MK pada 2004. Tapi setelah satu dasawarsa berlalu, MK menghapus UU tersebut pekan lalu.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads