"Kami minta agar semua kontrak pengelolaan air dengan perusahaan swasta atau asing yang mengasai SDA kita harus ditinjau ulang," ujar Ketua Umum PP Muammdiyah Din Syamsuddin, di kantornya, Jl Cikini, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Din bahkan mengatakan, dengan dihapusnya UU tersebut maka kontrak antara pemerintah dengan perusahaan swasta/asing di bidang pengelolaan air terhapus secara otomatis. Alasannya karena payung hukum kontrak itu sudah dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar hukum tata negara, Irman Putrasidin, dalam kesempatan yang sama menegaskan, sebaiknya pemerintah meninjau ulang kontrak dengan adanya putusan MK ini.
"Ini menjadi krusial bagi pemerintah. Masa sudah dihapus MK kontraknya malah dilanjutkan atau mungkin baru diputus 20 tahun lagi," ucap Irman.
UU SDA ini pernah dinyatakan sah oleh MK pada 2004. Tapi setelah satu dasawarsa berlalu, MK menghapus UU tersebut pekan lalu.
(rvk/asp)