"Dia sekarang ungkit-ungkit saat memberikan bantuan ke korban tsunami. Tidak layak ini dikorek-korek. Dan yang bantu bukan saja Australia, namun juga ada negara lain. PM Abbott harus menghormati hukum di Indonesia," kata pengamat politik Tjipta Lesmana dalam jumpa pers di Hotel Mulia, Senayan, Senin (23/2/2015).
Tjipta mencontohkan dulu ada warga Amerika yang akan dihukum mati di Singapura. Kemudian Presiden Clinton yang saat itu berkuaas mengirim surat ke Presiden Singapura untuk memberikan ampunan kepada warganya. Namun kata Presiden Singapura meminta Amerika menghormati hukum di negara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia harus tetap menjaga hubungannya dengan Australia. Namun menurutnya, pernyataan yang mempersoalkan bantuan tsunami Aceh sangat menyedihkan.
"Tawaran dari kita, kalau boleh dan dibenarkan hukum. Dari JCC akan menggantikan kedua terpidana mati Bali Nine. Saya saja dihukum mati. Dengan catatan 2 orang itu bawa 2 ton narkoba ke Australia untuk dipasarkan di sana, boleh atau tidak? Hubungan yang sudah baik ini jangan dirusak," katanya.
Sementara itu, Ketua Setara Institute Hendardi, menilai cara diplomasi PM Abbott sudah keluar dari cara diplomasi yang diatur hukum Internasional sehingga mengganggu hubungan antara kedua negara. "Sangat wajar baik pemerintah maupun masyarakat sendiri marah dengan hal tersebut," katanya.
Hendardi mengatakan persoalan hukuman mati memang sesuatu yang selalu dipandang kontroversial. Banyak negara yang yang sebelumnya menerapkan hukuman mati kemudian menghentikan. Namun ada negara yang sebelumnya tak menerapkan hukuman mati namun kini jadi menggunakan hukuman mati.
"Biasanya dimulai dengan tak menyetop langsung namun dengan moratorium," katanya.
Hendardi mengatakan, belum ada angka statistik yang membuktikan hukman mati bisa menurunkan angka kejahatan di Indonesia. "Kalau itu untuk dilakukan agar efek jera, efek jera untuk siapa ?. Berkaitan dengan argumen hukuman mati untuk memberikan efek jera, argumen ini menabrak dan tak boleh orang menjadi objek efek jera karena hukuman mati," katanya.
(nal/try)