"Sekarang ada Badrodin Haiti, memang di surat itu ada berbagai masalah yang bisa dipersoalkan," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).
Surat tersebut akan dibacakan saat sidang paripurna masa sidang ketiga tanggal 23 Maret 2015 mendatang. DPR lalu memiliki waktu 20 hari untuk membahasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Argumen presiden soal karena Budi Gunawan ditetapkan jadi tersangka sebelumnya, kemudian lompat ke Badrodin Haiti. Pembebasan Budi Gunawan tidak disebutkan dalam surat tersebut," ujar Wasekjen PKS ini.
Fahri juga mempertanyakan Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo terkait Plt Pimpinan KPK. Dia menyebut DPR belum menerima Perppu tersebut.
"Jangan lupa harus dipisahkan antara Perppu and Keppres. Perppu tidak bisa sebut nama. Itu Perppu sampai hari ini belum kami lihat di DPR, tapi sekarang sudah jadi sesuatu yang nyata," ucapnya.
Setelah surat tersebut diterima DPR, Fahri mengatakan belum ada komunikasi lanjutan dengan Jokowi. Namun ada rencana Jokowi akan bertandang ke DPR.
"Ada rencana Jokowi datang ke DPR, tapi belum tahu. Belum ada jadwalnya," tuturnya.
Surat presiden tersebut bernomor R-16/Pres/02/2015 dan bertanggal 18 Februari 2015 atau pada hari yang sama Jokowi menyampaikan konferensi pers. Bersama dengan surat tersebut dilampirkan pula biodata Komjen Badrodin Haiti.
"Berhubung Komisaris Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan, S.H, M.Si., ketika itu sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka pada Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015, tanggal 12 Januari 2015, dipandang perlu untuk menunda pengangkatan yang bersangkutan sebagai Kapolri sebagaimana dipertimbangkan Presiden dalam Keputusan Presiden Nomor 04/POLRI/TAHUN 2015 tentang penugasan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Melaksanakan Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi petikan surat tersebut.
(ndr/mad)