Sarpin Effect, Pedagang Sapi Gugat Polri: Saya Kaget Dijadikan Tersangka

Sarpin Effect, Pedagang Sapi Gugat Polri: Saya Kaget Dijadikan Tersangka

Arbi Anugrah - detikNews
Senin, 23 Feb 2015 14:59 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan praperadilan berwenang mengadili objek penetapan tersangka (dok.detikcom)
Banyumas, -

Seorang pedagang sapi di Banyumas, Jawa Tengah, Mukti Ali tidak terima dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia pun menggugat Polri lewat jalur praperadilan siang ini. Berharap Sarpin effect.

Kasus ini bermula dari adanya penetapan tersangka oleh Polres Banyumas terhadap Mukti Ali yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 50 juta. Bantuan sosial tersebut berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif sebesar Rp 440 juta dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia.

Menurut Mukti Ali penetapan tersangka dirinya terasa janggal dan ia juga menyangkal semua tuduhan yang ditetapkan oleh Polres Banyumas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sendiri selama ini hanya dimintai keterangan dan saya sendiri juga kaget saat ditetapkan menjadi tersangka," kata Mukti saat dihubungi wartawan, Senin (23/2/2015).

Padahal, selama ini dirinya hanya memfasilitasi lahan untuk keperluan pembuatan peternakan sapi.

"Tanah yang digunakan adalah lahan milik saya, saya sendiri tidak mengetahui apa-apa kalau ternyata itu asetnya dijarah. Saya sendiri juga bukan ketua kelompok peternak seperti yang dituduhkan," ucap Mukti.

Tidak terima atas penetapan status tersangkanya, Mukti lalu mengajukan gugatan praperadilan. Ia menggugat Polres Banyumas dan berharap Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto mengabulkan gugatannya dan statusnya dicabut. Mukti berharap nasibnya serupa dengan Komjen Budi Gunawan, yang status tersangkanya dibatalkan hakim Sarpin Rizaldi.

"Harapannya gugatan kami dikabulkan. Harus ada persamaan hukum. Jangan kalau jenderal dikabulkan, tapi kami yang warga biasa tidak," kata pengacara Mukti, Joko Susanto berharap.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads