"Kalau SKPD salah, paling nggak bisa ditelepon gubernur, wali kota, bupati atau kapolres. Jangan ditunggu terus tangkap tangan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menyampaikan hal itu dalam Rakor Satuan Kerja Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Senin (23/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya saling mengingatkan, pencegahan paling mutlak. Kalau penegak hukum sudah arogan, pasti suatu saat dia akan jatuh juga. Pak Presiden sudah memadukan itu, pencegahan," jelas Tjahjo yang tak merinci siapa penegak hukum yang sudah arogan yang dimaksudnya.
Dia berharap, tahun depan, tak ada lagi kepala daerah yang berurusan dengan hukum. Seorang pemimpin, termasuk kepala daerah, seyogyanya tidak takut dalam mengambil keputusan.
"Seorang kepala daerah harus berani mengambil keputusan politik. Kalau takut, nggak akan maju-maju. Saya sedang mengingatkan ada nggak keputusan kepala daerah merugikan keuangan daerah? Kalau nggak (ada), ya nggak salah dia. Ini yang harus kita tertibkan, batasannya di mana. Ukurannya bagaimana," jelas politisi PDIP ini.
Tjahjo juga mengatakan dari unsur APBD, ada 4 unsur anggaran yang rawan korupsi. 4 Unsur anggaran itu yakni dana hibah dan bantuan sosial (bansos), mekanisme perjalanan dinas, retribusi dan pajak serta perencanaan anggaran.
"Empat ini yang rawan korupsi. Maka wajar hanya 36 persen kabupaten-kota (dari 524 kabupaten-kota) yang mampu mempertanggungjawabkan keuangan daerah, berdasarkan keterangan KPK dan BPK. Tahun ini dengan pola baru yang ditetapkan BPK semoga bisa dibenahi," jelas Tjahjo.
(nwk/nrl)