Kapolres Banyumas AKBP Murbany Budi Pitono mempersilakan bagi masyarakat yang akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya. Hal ini terkait penetapan status tersangka Mukti Ali dalam kasus dugaan korupsi Rp 50 juta.
"Kami mempersilakan masyarakat untuk mengajukan praperadilan, tetapi tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sudah berlangsung. Nanti dari perkembangan penyidikan akan memunculkan tersangka lain, termasuk yang disebut tersangka dalam keterangannya," kata Kapolres saat dihubungi wartawan, Senin (23/2/2015).
Mukti ali tidak terima dirinya dijadikan tersangka dan menggugat Polres Banyumas ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Gugatan praperadilan ini menyontoh putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Komjen Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalan ini kaitannya dengan pemberantasan korupsi. Pihak kepolisian siap apa bila nanti dipanggil dalam persidangan untuk memberikan kesaksian. Nanti yang akan hadir dari bagian hukum Polres Banyumas," jelasnya.
Pengacara Mukti, Joko Susanto mengatakan kliennya merupakan pedagang sapi dan dikenakan ketentuan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Padahal Mukti Ali bukan pejabat negara atau PNS yang menyalahgunakan jabatannya.
"Harapannya gugatan kami dikabulkan. Harus ada persamaan hukum. Jangan kalau jenderal dikabulkan, tapi kami yang warga biasa tidak," kata Joko berharap.
(arb/asp)