"Terserah penyidik (menambahkan pasal) kan itu melihat pemeriksaan semuanya. Sebetulnya, dia bilang pasal baru, enggak juga," kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Daniel Bolly Tifaona, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Bila nantinya dalam perjalanan penyidik melakukan langkah serupa tentang menambahkan pasal maka sebenarnya itu adalah kewenangan penuh penyidik. "Nanti di resume kita tambahin pasal baru enggak masalah," kata Daniel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemanggilan terhadap BW Selasa besok, penyidik menerapkan pasal 56 dalam sangkaan barunya, pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 2 junto pasal 56 KUHP.
(ahy/aan)