Soal Penambahan Pasal di Kasus BW, Bareskrim: Kewenangan Ada di Penyidik

Soal Penambahan Pasal di Kasus BW, Bareskrim: Kewenangan Ada di Penyidik

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 14:15 WIB
Jakarta - Pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto mempermasalahkan langkah Bareskrim dalam menambahkan pasal yang dipersangkakan pada dirinya. Pihak Bareskrim berpendapat penambahan pasal berlandaskan perjalanan pemeriksaan.

"Terserah penyidik (menambahkan pasal) kan itu melihat pemeriksaan semuanya. Sebetulnya, dia bilang pasal baru, enggak juga," kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Daniel Bolly Tifaona, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Bila nantinya dalam perjalanan penyidik melakukan langkah serupa tentang menambahkan pasal maka sebenarnya itu adalah kewenangan penuh penyidik. "Nanti di resume kita tambahin pasal baru enggak masalah," kata Daniel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini sudah 46 saksi diperiksa penyidik. Akil Mochtar dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan hari ini. Dengan demikian, kali ini adalah pemeriksaan kedua Akil Mochtar untuk kasus yang menjerat Bambang Widjojanto.

Dalam pemanggilan terhadap BW Selasa besok, penyidik menerapkan pasal 56 dalam sangkaan barunya, pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 2 junto pasal 56 KUHP.

(ahy/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads