"Pemeriksaan direncanakan tanggal 25 Februari," ujar Kasatlantas Mapolres Jaksel, AKBP Sutimin dalam keterangannya, Senin (23/2/2015).
Walaupun begitu, kepolisian selalu kooperatif kepada keluarga korban, khususnya Guntur yang menjadi pengemudi sepeda motor saat kecelakaan tersebut terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bripka Ricky Alexander, pengemudi bus polisi yang menyenggol sepeda motor hingga menewaskan Laiyla memang sudah dibebastugaskan, namun belum ditahan. Timin mengatakan kebijakan untuk menghukum seseorang bukanlah kapasitas kepolisian, namun pengadilan nantinya.
"Kan bukan kami yang menghukum, sebab nanti yang menentukan salah atau tidaknya itu hakim. Dan setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, siapa pun itu tidak cuma polisi, memang harus diberi sanksi mengemudi sampai adanya putusan," jelas Timin.
"Dan peraturan hukum itu tidak berdasarkan pada besar atau kecilnya kendaraan. Jadi kalau ada kendaraan roda empat dan roda dua terlibat kecelakaan, tidak selamanya roda dua itu benar," tutupnya.
(rni/mok)