"Kami juga warga negara, jangan hanya yang jenderal saja. Kami juga mau mengajukan hal sama," kata kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susanto saat dihubungi detikcom, Senin (23/2/2015).
Mukti Ali dijadikan tersangka Polres Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 50 juta. Bantuan sosial tersebut berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif sebesar Rp 440 juta dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Tidak terima atas penetapan tersangka ini, Muki Ali mengajukan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengatakan kliennya merupakan pedagang sapi dan dikenakan ketentuan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Padahal Mukti Ali bukan pejabat negara atau PNS yang menyalahgunakan jabatannya.
"Harapannya gugatan kami dikabulkan. Harus ada persamaan hukum. Jangan kalau jenderal dikabulkan, tapi kami yang warga biasa tidak," kata Joko berharap.
Sebagaimana diketahui, Komjen Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tidak terima, Komjen BG lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan meminta penetapan status tersangka itu dibatalkan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komjen BG. Pasca putusan ini, tersangka korupsi Suryadharma Ali juga melakukan hal yang sama.
(asp/try)