Tiru Komjen BG, Giliran Tersangka Korupsi di Banyumas Praperadilankan Polri

Tiru Komjen BG, Giliran Tersangka Korupsi di Banyumas Praperadilankan Polri

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 13:56 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan praperadilan berwenang mengadili objek penetapan tersangka (dok.detikcom)
Jakarta - Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan ditiru warga Banyumas, Jawa Tengah, Mukti Ali. Ia melayangkan gugatan praperadilkan ke PN Purwokerto dan meminta status tersangka yang disematkan Polres Banyumas dicabut.

"Kami juga warga negara, jangan hanya yang jenderal saja. Kami juga mau mengajukan hal sama," kata kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susanto saat dihubungi detikcom, Senin (23/2/2015).

Mukti Ali dijadikan tersangka Polres Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 50 juta. Bantuan sosial tersebut berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif sebesar Rp 440 juta dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Tidak terima atas penetapan tersangka ini, Muki Ali mengajukan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru saja saya daftarkan dengan nomor perkara 02/pidpra/2015/PN.Pwt," ujar Joko.

Joko mengatakan kliennya merupakan pedagang sapi dan dikenakan ketentuan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Padahal Mukti Ali bukan pejabat negara atau PNS yang menyalahgunakan jabatannya.

"Harapannya gugatan kami dikabulkan. Harus ada persamaan hukum. Jangan kalau jenderal dikabulkan, tapi kami yang warga biasa tidak," kata Joko berharap.

Sebagaimana diketahui, Komjen Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tidak terima, Komjen BG lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan meminta penetapan status tersangka itu dibatalkan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komjen BG. Pasca putusan ini, tersangka korupsi Suryadharma Ali juga melakukan hal yang sama.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads